Jumat, 24 Februari 2017

IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN PRODUKSI

IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN PRODUKSI


Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sangat diperlukan bagi pengusaha dalam membangun hutan produkisi. Sebelum mengajukan ijin pinjam pakai kawasan hutan, ada baiknya pengusaha memahami apa arti dari Izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut. menurut PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016  TENTANG  PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN Izin pinjam pakai kawasan hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. sedangkan pengertian hutan produksi adalah Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.  

Dalam pembuatan ijin kawasan hutan, pemerintah akan memprioritaskan kegiatan yang memliki tujuan strategis.Kegiatan yang mempunyai tujuan strategis adalah kegiatan yang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara,pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
Ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk hutan produksi nantinya akan memberikan kompensasi kepada pemerintah.  Kompensasi adalah salah satu kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menyediakan dan menyerahkan lahan bukan kawasan hutan atau membayar sejumlah dana yang dijadikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melaksanakan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai. Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kondisi calon lahan kompensasi yang tidak bermasalah di lapangan (de facto) dan hukum (de jure) adalah kondisi calon lahan kompensasi yang telah jelas statusnya, tidak dalam sengketa, tidak  dalam penguasaan pihak yang tidak berhak, tidak dibebani hak tanggungan, atau hak atas tanah tertentu, serta tidak dikelola oleh pihak lain.  Dan Luas efektif izin pemanfaatan  hutan adalah luas areal izin pemanfaatan  hutan dikurangi dengan luas sarana dan prasarana serta kawasan lindung.

ketentuan ijin pinjam pakai kawasan hutan

ketentuan ijin pinjam pakai kawasan hutan

Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan dan dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan. Izin pinjam pakai kawasan hutan yang dimaksud dilakukan dengan ketentuan:

a.  pada provinsi yang luas kawasan hutannya sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi :
1.  lahan untuk penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial, dengan ratio 1:2;
2.  melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan kawasan hutan yang bersifat non komersial, dengan ratio
b.  pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi:
1.  membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial, dengan ratio 1:1;
2.  melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan kawasan hutan yang bersifat non komersial, dengan ratio 1:1;
c.  izin pinjam pakai kawasan hutan tanpa kompensasi lahan atau tanpa kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan tanpa melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, dengan ketentuan hanya untuk:
1.  sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai;
2.  prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
3.  kegiatan survei dan eksplorasi;
4.  penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementera;
5.  religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman, dan wisata rohani;
demikian ketentuan ijin pinjam pakai kawasan hutan, semoga bermanfaat.

TATA CARA DAN PERSYARATAN IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

TATA CARA DAN PERSYARATAN IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

Untuk mendapatkan ijin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Nomor : P. 5 /VII-PKH/ 2014 , maka pemohon dapat mengajukan kepada mentri dengan alur sebagai berikut.

Tata Cara Permohonan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah sebagai berikut.
1. Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan diajukan oleh:
a. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Pimpinan instansi pusat di daerah; atau
c. Ketua Yayasan.
2. Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud diajukan kepada gubernur.

Persyaratan Pengajuan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
1. Surat permohonan yang dilampiri dengan rencana kerja penggunaan kawasan hutan dan pets lokasi yang dimohon skala 1:5.000 atau skala yang Iebih besar.
2. Perizinan di bidang non kehutanan kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan.
3. Rekomendasi bupati/walikota yang memuat persetujuan atas penggunaan kawasan hutan yang dimohon, berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan setempat.Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud, memuat:
a. Letak, luas dan batas areal yang dimohon sesuai fungsi kawasan hutan dan digambarkan dalam peta; dan
b. Kondisi kawasan hutan yang dimohon antara lain memuat informasi:
1) fungsi kawasan hutan;
2) tutupan vegetasi;
3) perizinan pemanfataan, penggunaan dan/atau pengelolaan;
4) kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
4. Izin lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL lingkungan yang disahkan oleh instansi yang berwenang, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki dokumen lingkungan.
5. Surat Pernyataan yang memuat:
1. sanggup memenuhi semua kewajiban dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan;
2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; dan
3. tidak melakukan kegiatan sebelum ada izin pinjam pakai kawasan hutan.
6. Pertimbangan teknis dari Kepala Divisi Regional Perum Perhutani, dalam halpermohonan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani.

Kelengkapan persyaratan perrnohonan izinpinjam pakai kawasan hutan berupa
surat permohonan dan rencana kerja yang dilengkapi dengan peta lokasi,hanya untuk kepentingan:
a. religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman dan wisata rohani;
b. pertahanan dan keamanan, antara lain pusat latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai;
c. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika; atau
d. penampungan sementara korban bencana alam.

Setelah Gubernur menerima permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja memerintahkan kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi urusan kehutanan atau pejabat yang ditunjuk untukmelakukan penilaian persyaratan permohonan.Bila berkas ijin pinjam pakai kawasan hutan tidak memenuhi persyaratan, maka kepala dinas provinsi yang membidangi urusan kehutanan atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama lima hari kerja akan menerbitkan surat pemberitahuan atas persyaratan yang tidak lengkap berikut pengembalian berkas permohonan. Jika berkiaspengajuan ijin pinjam pakai kawasan hutan memenuhi persyaratan, maka pejabat yang ditunjuk akan melakukan penelaahan paling lama tiga puluh hari kerja.

Setelah pejabat yang ditunjuk melakukan penelaahan ijin pinjam pakai kawasan hutan yang diajukan, maka akan keluar beberapa opsi.
1. Jika permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan tidak dapat dipertimbangkan maka kepala dinas provinsi yang mebidangi urusan kehutanan atau pejabat yang ditunjuk akan mengeluarkan surat penolakan paling lama dalam lima hari.
2. Jika permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan tidak dapat dipertimbangkan oleh kepala dinas provinsi yang mebidangi urusan kehutanan atau pejabatyang ditunjuk, maka gubernur akan mengeluarkan surat persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama lima belas hari.

Kemudian Surat persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dimaksud ditembuskan kepada Menteri dengan dilampiri peta.

KEWAJIBAN PEMEGANG IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

KEWAJIBAN PEMEGANG IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

Jika pengusaha telah mengantongi surat ijin pinjam pakai kawasan hutan, maka pengusaha juga harus memperhatikan kewajibannya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Kewajiban pemegang ijin pinjam pakai kawasan hutan adalah sebagai berikut.

1. melaksanakan tata batas kawasan hutan yang disetujui, dengan supervisi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
2. membuatsurat pernyataan bermeterai cukup yang memuat kesanggupan:
1) melaksanakanreboisasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan;
2) melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan;
3) memberikankemudahan bagi aparat kehutanan balk pusat maupun daerah;
4) memenuhi kewajiban keuangan sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi:
a) membayar penggantian nilai tegakan, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan/atau Dana Reboisasi (DR);
b) membayar ganti rugi nilai tegakan kepada Pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan areal reboisasi;
c) mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan dalam hal areal yang dimohon berada pada areal kerja izin pemanfaatan hutan/pengelolaan;
d) kewajiban keuangan lainnya akibat diterbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
5) melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai untuk persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yangterletak pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai, pulaudan/atau provinsi.
3. menyampaikan peta lokasi rencana penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dalam hal kompensasi berupa penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai.

Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yangterletak pada provinsi yang luas kawasan hutannya di bawah 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau,dan/atau provinsi, selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, pemegang persetujuan prinsip wajib:
a. menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi yang tidak bermasalah di lapangan (de facto) dan hukum (de jure) untuk ditunjuk menjadi kawasan hutan dengan ratio 1 :1;
b. melaksanakan pengukuran lahan kompensasi dan dipetakan sesuai dengan kaidah pemetaan;
c. membuat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang memuat bertanggung jawab apabila pada saat pelaksanaan tata batas di lapangan terdapat permasalahan teknis dan hukum;
d. menyerahkan lahan kompensasi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi.

JANGKA WAKTU IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

JANGKA WAKTU IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

Bagi pengusaha yang akan mengajukan ijin pinjam pakai kawasan hutan juga perlu mengetahui berapa lama waktu pakai ijin tersebut setelah diterbitkan. Hal ini sebagai pengingat apakah ijin pakai kawasan hutan akan diperpanjang atau akan selesai sehingga semuanya akan dapat diantisipasi dengan baik dan tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Berdasarkan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN Nomor : P. 5 /VII-PKH/ 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN YANG DILIMPAHKAN MENTERI KEHUTANAN KEPADA GUBERNUR maka jangka waktu ijin pinjam pakai kawasan hutan adalah sebagai berikut.

1. Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan diberikan selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
2. Izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
]
Permohonan perpanjangan ijin pinjam pakai kawasan hutan ditujukan kepada gubernur. Sedangkan permohonan perpanjangan ijin pinjam pakai kawasan hutan diajukan dalam jangka waktu paling lambat3 (tiga) bulan sebelum persetujuan prinsip penggunaan
kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan berakhir.Gubernur dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan, memerintahkan kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi urusan Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan evaluasi.
Berdasarkan hasil evaluasi ijin pinjam pakai kawasan hutan, maka gubernur dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari menerbitkan surat penolakan atau perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan.

Demikian jangka waktu ijin pinjuam pakai kawasan hutan semoga bermanfaat bagi kita semua.

MONITORING DAN EVALUASI IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

MONITORING DAN EVALUASI IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

Sudah menjadi lumrahnya ketika memiliki sebuah ijin akan ada monitoring dan evaluasi. Begitu juga dengan para pemilik ijin

pinjam pakai kawasan hutan. Sistem kerja monitoring dan evaluasi ijin pinjam pakai kawasan hutan adalah sebagai berikut:

1. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi urusan kehutanan menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap pemegang

persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan hutan.
2. Pelaksanaan monitoring ijin pinjam pakai kawasan hutan bertujuan untuk mengetahui pemenuhan kewajiban yang tercantum

pada persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, dispensasi penggunaan kawasan hutan, dan izin pinjam pakai kawasan hutan

yang diterbitkan oleh gubernur sehingga penggunaan kawasan hutan dilakukan secara efektif untuk mencapai sasaran-sasaran

yang ditetapkan dengan dampak negatif sekecil mungkin.
3. Pelaksanaan evaluasi ijin pinjam pakai kawasan hutan bertujuan untuk mengetahui besarnya perbedaan antara status

pemenuhan kewajiban dan kewajiban yang tercantum pada persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, dispensasi penggunaan

kawasan hutan, dan izin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Gubernur sebagai bahan pengambilan keputusan

perpanjangan, pengakhiran, atau tindakan-tindakan koreksi termasuk sanksi.
4. Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
5. Evaluasi dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu dalam kondisi tertentu seperti

adanya indikasi pelanggaran.

Jika setelah dilakukan monitoring dan evaluasi ijin pinjam pakai kawasan hutan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan

perijinan, maka akan ada penghapusan persetujuan atau ijin pinjam pakai kawasan hutan oleh gubernur atas rekomendasi

pejabat terkait. Selain itu, penghapusan ijin pinjam pakai kawasan hutan akan otomatis tercabut jika tidak diperpanjang

sesuai ketentuan dan diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau

pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Gubernur sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis.

HAPUSNYA IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

HAPUSNYA IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

Ijin pinjam pakai kawasan hutan tidaklah berlaku selamanya, sehingga akan ada masanya ijin pinjam pakai kawasan hutan ini

akan dicabut entah karerena ijin pinjam pakai kawasan hutan nya telah berakhir atau karena hal lain. Berikut adalah hal -

hal yang membuat ijin pinjam pakai kawasan hutan dicabut

1. Jangka waktu iJin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir;
2. Dicabut oleh Menteri;  
3. Diserahkan  kembali  secara  sukarela  oleh  pemegang izin  pinjam  pakai  kawasan  hutan  kepada  Menteri sebelum

jangka  waktu  berakhir  dengan  pernyataan tertulis. Penyerahan kembali secara sukarela oleh pemegang izin pinjam  pakai

kawasan  hutan  sebagaimana  dimaksud, dilampiri citra penginderaan jauh resolusi sangat tinggi liputan paling lama 1

(satu) tahun dan didasarkan pada hasil evaluasi. Hasil  evaluasi  sebagaimana  dimaksud, memuat antara lain:
a.  pemenuhan kewajiban pemegang izin;
b.  kondisi tutupan areal yang akan dikembalikan;
c.  rekomendasi gubernur.

Berdasarkan hasil penilaian atas permohonan sebagaimana  dimaksud, Menteri melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal


untuk permohonan yang bersifat komersial, dan Menteri untuk  yang  bersifat  non  komersial  dapat  menyetujui atau

menolak permohonan.

Dalam  hal  permohonan  pengembalian  seluruh areal  izin  pinjam  pakai  kawasan  hutan  sebagaimana dimaksud disetujui,

 Menteri melalui  Kepala  Badan  Koordinasi  Penanaman  Modal untuk yang bersifat komersial dan Menteri untuk yang

bersifat non komersial menerbitkan Keputusan pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan.


4. Perizinan/perjanjian  yang  diterbitkan  oleh  pejabat sesuai kewenangannya


Hapusnya  ijin  pinjam  pakai  kawasan  hutan  dengan permintaan sendiri  membebaskan  pemegang  ijin  pinjam  pakai

kawasan  hutan untuk menyelesaikan kewajiban dalam ijin  pinjam pakai kawasan hutan.Barang tidak bergerak maupun tanaman

yang telah ditanam  dalam  areal  izin  pinjam  pakai  kawasan hutan menjadi milik negara. Sedangkan barang bergerak

menjadi milik pemegang izin. Barang  bergerak wajib  dikeluarkan  dari  kawasan  hutan  oleh  pemegang izin yang izinnya

dicabut dalam jangka waktu paling  lama  6  (enam)  bulan  sejak  hapusnya  ijin  atau sejak kegiatan reklamasi dinilai

berhasil. Apabila  barang tidak  dikeluarkan  dari  kawasan  hutan  sampai dengan  batas  waktu  yang  ditetapkan,  maka

dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.