HAPUSNYA IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Ijin pinjam pakai kawasan hutan tidaklah berlaku selamanya, sehingga akan ada masanya ijin pinjam pakai kawasan hutan ini
akan dicabut entah karerena ijin pinjam pakai kawasan hutan nya telah berakhir atau karena hal lain. Berikut adalah hal -
hal yang membuat ijin pinjam pakai kawasan hutan dicabut
1. Jangka waktu iJin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir;
2. Dicabut oleh Menteri;
3. Diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri sebelum
jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis. Penyerahan kembali secara sukarela oleh pemegang izin pinjam pakai
kawasan hutan sebagaimana dimaksud, dilampiri citra penginderaan jauh resolusi sangat tinggi liputan paling lama 1
(satu) tahun dan didasarkan pada hasil evaluasi. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, memuat antara lain:
a. pemenuhan kewajiban pemegang izin;
b. kondisi tutupan areal yang akan dikembalikan;
c. rekomendasi gubernur.
Berdasarkan hasil penilaian atas permohonan sebagaimana dimaksud, Menteri melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
untuk permohonan yang bersifat komersial, dan Menteri untuk yang bersifat non komersial dapat menyetujui atau
menolak permohonan.
Dalam hal permohonan pengembalian seluruh areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud disetujui,
Menteri melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk yang bersifat komersial dan Menteri untuk yang
bersifat non komersial menerbitkan Keputusan pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan.
4. Perizinan/perjanjian yang diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya
Hapusnya ijin pinjam pakai kawasan hutan dengan permintaan sendiri membebaskan pemegang ijin pinjam pakai
kawasan hutan untuk menyelesaikan kewajiban dalam ijin pinjam pakai kawasan hutan.Barang tidak bergerak maupun tanaman
yang telah ditanam dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan menjadi milik negara. Sedangkan barang bergerak
menjadi milik pemegang izin. Barang bergerak wajib dikeluarkan dari kawasan hutan oleh pemegang izin yang izinnya
dicabut dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak hapusnya ijin atau sejak kegiatan reklamasi dinilai
berhasil. Apabila barang tidak dikeluarkan dari kawasan hutan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka
dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar