Jumat, 24 Februari 2017

IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN PRODUKSI

IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN PRODUKSI


Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sangat diperlukan bagi pengusaha dalam membangun hutan produkisi. Sebelum mengajukan ijin pinjam pakai kawasan hutan, ada baiknya pengusaha memahami apa arti dari Izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut. menurut PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016  TENTANG  PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN Izin pinjam pakai kawasan hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. sedangkan pengertian hutan produksi adalah Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.  

Dalam pembuatan ijin kawasan hutan, pemerintah akan memprioritaskan kegiatan yang memliki tujuan strategis.Kegiatan yang mempunyai tujuan strategis adalah kegiatan yang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara,pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
Ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk hutan produksi nantinya akan memberikan kompensasi kepada pemerintah.  Kompensasi adalah salah satu kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menyediakan dan menyerahkan lahan bukan kawasan hutan atau membayar sejumlah dana yang dijadikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melaksanakan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai. Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kondisi calon lahan kompensasi yang tidak bermasalah di lapangan (de facto) dan hukum (de jure) adalah kondisi calon lahan kompensasi yang telah jelas statusnya, tidak dalam sengketa, tidak  dalam penguasaan pihak yang tidak berhak, tidak dibebani hak tanggungan, atau hak atas tanah tertentu, serta tidak dikelola oleh pihak lain.  Dan Luas efektif izin pemanfaatan  hutan adalah luas areal izin pemanfaatan  hutan dikurangi dengan luas sarana dan prasarana serta kawasan lindung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar