Jumat, 24 Februari 2017

JANGKA WAKTU IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

JANGKA WAKTU IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

Bagi pengusaha yang akan mengajukan ijin pinjam pakai kawasan hutan juga perlu mengetahui berapa lama waktu pakai ijin tersebut setelah diterbitkan. Hal ini sebagai pengingat apakah ijin pakai kawasan hutan akan diperpanjang atau akan selesai sehingga semuanya akan dapat diantisipasi dengan baik dan tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Berdasarkan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN Nomor : P. 5 /VII-PKH/ 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN YANG DILIMPAHKAN MENTERI KEHUTANAN KEPADA GUBERNUR maka jangka waktu ijin pinjam pakai kawasan hutan adalah sebagai berikut.

1. Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan diberikan selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
2. Izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
]
Permohonan perpanjangan ijin pinjam pakai kawasan hutan ditujukan kepada gubernur. Sedangkan permohonan perpanjangan ijin pinjam pakai kawasan hutan diajukan dalam jangka waktu paling lambat3 (tiga) bulan sebelum persetujuan prinsip penggunaan
kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan berakhir.Gubernur dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan, memerintahkan kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi urusan Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan evaluasi.
Berdasarkan hasil evaluasi ijin pinjam pakai kawasan hutan, maka gubernur dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari menerbitkan surat penolakan atau perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan.

Demikian jangka waktu ijin pinjuam pakai kawasan hutan semoga bermanfaat bagi kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar