Jumat, 24 Februari 2017

TATA CARA DAN PERSYARATAN IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

TATA CARA DAN PERSYARATAN IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

Untuk mendapatkan ijin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Nomor : P. 5 /VII-PKH/ 2014 , maka pemohon dapat mengajukan kepada mentri dengan alur sebagai berikut.

Tata Cara Permohonan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah sebagai berikut.
1. Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan diajukan oleh:
a. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Pimpinan instansi pusat di daerah; atau
c. Ketua Yayasan.
2. Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud diajukan kepada gubernur.

Persyaratan Pengajuan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
1. Surat permohonan yang dilampiri dengan rencana kerja penggunaan kawasan hutan dan pets lokasi yang dimohon skala 1:5.000 atau skala yang Iebih besar.
2. Perizinan di bidang non kehutanan kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan.
3. Rekomendasi bupati/walikota yang memuat persetujuan atas penggunaan kawasan hutan yang dimohon, berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan setempat.Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud, memuat:
a. Letak, luas dan batas areal yang dimohon sesuai fungsi kawasan hutan dan digambarkan dalam peta; dan
b. Kondisi kawasan hutan yang dimohon antara lain memuat informasi:
1) fungsi kawasan hutan;
2) tutupan vegetasi;
3) perizinan pemanfataan, penggunaan dan/atau pengelolaan;
4) kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
4. Izin lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL lingkungan yang disahkan oleh instansi yang berwenang, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki dokumen lingkungan.
5. Surat Pernyataan yang memuat:
1. sanggup memenuhi semua kewajiban dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan;
2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; dan
3. tidak melakukan kegiatan sebelum ada izin pinjam pakai kawasan hutan.
6. Pertimbangan teknis dari Kepala Divisi Regional Perum Perhutani, dalam halpermohonan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani.

Kelengkapan persyaratan perrnohonan izinpinjam pakai kawasan hutan berupa
surat permohonan dan rencana kerja yang dilengkapi dengan peta lokasi,hanya untuk kepentingan:
a. religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman dan wisata rohani;
b. pertahanan dan keamanan, antara lain pusat latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai;
c. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika; atau
d. penampungan sementara korban bencana alam.

Setelah Gubernur menerima permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja memerintahkan kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi urusan kehutanan atau pejabat yang ditunjuk untukmelakukan penilaian persyaratan permohonan.Bila berkas ijin pinjam pakai kawasan hutan tidak memenuhi persyaratan, maka kepala dinas provinsi yang membidangi urusan kehutanan atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama lima hari kerja akan menerbitkan surat pemberitahuan atas persyaratan yang tidak lengkap berikut pengembalian berkas permohonan. Jika berkiaspengajuan ijin pinjam pakai kawasan hutan memenuhi persyaratan, maka pejabat yang ditunjuk akan melakukan penelaahan paling lama tiga puluh hari kerja.

Setelah pejabat yang ditunjuk melakukan penelaahan ijin pinjam pakai kawasan hutan yang diajukan, maka akan keluar beberapa opsi.
1. Jika permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan tidak dapat dipertimbangkan maka kepala dinas provinsi yang mebidangi urusan kehutanan atau pejabat yang ditunjuk akan mengeluarkan surat penolakan paling lama dalam lima hari.
2. Jika permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan tidak dapat dipertimbangkan oleh kepala dinas provinsi yang mebidangi urusan kehutanan atau pejabatyang ditunjuk, maka gubernur akan mengeluarkan surat persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama lima belas hari.

Kemudian Surat persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dimaksud ditembuskan kepada Menteri dengan dilampiri peta.

2 komentar:

  1. Apakah persyaratan sama jika pinjam pakai unk digunakan menambang batu andesit ? Tks

    BalasHapus
  2. Apakah ijin yang sama untukumenambang pasir yang ada di kawasan perhutani?

    BalasHapus