Jumat, 24 Februari 2017

MONITORING DAN EVALUASI IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

MONITORING DAN EVALUASI IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

Sudah menjadi lumrahnya ketika memiliki sebuah ijin akan ada monitoring dan evaluasi. Begitu juga dengan para pemilik ijin

pinjam pakai kawasan hutan. Sistem kerja monitoring dan evaluasi ijin pinjam pakai kawasan hutan adalah sebagai berikut:

1. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi urusan kehutanan menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap pemegang

persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan hutan.
2. Pelaksanaan monitoring ijin pinjam pakai kawasan hutan bertujuan untuk mengetahui pemenuhan kewajiban yang tercantum

pada persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, dispensasi penggunaan kawasan hutan, dan izin pinjam pakai kawasan hutan

yang diterbitkan oleh gubernur sehingga penggunaan kawasan hutan dilakukan secara efektif untuk mencapai sasaran-sasaran

yang ditetapkan dengan dampak negatif sekecil mungkin.
3. Pelaksanaan evaluasi ijin pinjam pakai kawasan hutan bertujuan untuk mengetahui besarnya perbedaan antara status

pemenuhan kewajiban dan kewajiban yang tercantum pada persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, dispensasi penggunaan

kawasan hutan, dan izin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Gubernur sebagai bahan pengambilan keputusan

perpanjangan, pengakhiran, atau tindakan-tindakan koreksi termasuk sanksi.
4. Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
5. Evaluasi dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu dalam kondisi tertentu seperti

adanya indikasi pelanggaran.

Jika setelah dilakukan monitoring dan evaluasi ijin pinjam pakai kawasan hutan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan

perijinan, maka akan ada penghapusan persetujuan atau ijin pinjam pakai kawasan hutan oleh gubernur atas rekomendasi

pejabat terkait. Selain itu, penghapusan ijin pinjam pakai kawasan hutan akan otomatis tercabut jika tidak diperpanjang

sesuai ketentuan dan diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau

pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Gubernur sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar