MONITORING DAN EVALUASI IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Sudah menjadi lumrahnya ketika memiliki sebuah ijin akan ada monitoring dan evaluasi. Begitu juga dengan para pemilik ijin
pinjam pakai kawasan hutan. Sistem kerja monitoring dan evaluasi ijin pinjam pakai kawasan hutan adalah sebagai berikut:
1. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi urusan kehutanan menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap pemegang
persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan hutan.
2. Pelaksanaan monitoring ijin pinjam pakai kawasan hutan bertujuan untuk mengetahui pemenuhan kewajiban yang tercantum
pada persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, dispensasi penggunaan kawasan hutan, dan izin pinjam pakai kawasan hutan
yang diterbitkan oleh gubernur sehingga penggunaan kawasan hutan dilakukan secara efektif untuk mencapai sasaran-sasaran
yang ditetapkan dengan dampak negatif sekecil mungkin.
3. Pelaksanaan evaluasi ijin pinjam pakai kawasan hutan bertujuan untuk mengetahui besarnya perbedaan antara status
pemenuhan kewajiban dan kewajiban yang tercantum pada persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, dispensasi penggunaan
kawasan hutan, dan izin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Gubernur sebagai bahan pengambilan keputusan
perpanjangan, pengakhiran, atau tindakan-tindakan koreksi termasuk sanksi.
4. Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
5. Evaluasi dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu dalam kondisi tertentu seperti
adanya indikasi pelanggaran.
Jika setelah dilakukan monitoring dan evaluasi ijin pinjam pakai kawasan hutan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan
perijinan, maka akan ada penghapusan persetujuan atau ijin pinjam pakai kawasan hutan oleh gubernur atas rekomendasi
pejabat terkait. Selain itu, penghapusan ijin pinjam pakai kawasan hutan akan otomatis tercabut jika tidak diperpanjang
sesuai ketentuan dan diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau
pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Gubernur sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar